Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah surat yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti legalitas badan usaha.
SBU biasanya diperlukan untuk mengikuti sejumlah kegiatan seperti pengajuan tender atau lelang proyek.
SBU menunjukkan bahwa badan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dan memastikan bahwa badan usaha tersebut layak untuk mendapatkan kontrak atau proyek dari pemerintah atau perusahaan swasta.
Proses verifikasi untuk mendapatkan SBU biasanya meliputi pemeriksaan dokumen-dokumen penting seperti akta pendirian, izin usaha, sertifikat domisili, dan dokumen lainnya yang relevan dengan kegiatan bisnis badan usaha tersebut.
Dengan memiliki SBU, badan usaha dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saingnya di pasar, serta dapat memperoleh kesempatan untuk mengikuti proyek atau kontrak yang lebih besar dan menguntungkan.
Apa Saja Persyaratan Pengajuan SBU
Persyaratan pengajuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah.
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang sering diperlukan dalam pengajuan SBU:
Akta pendirian, Badan usaha harus memiliki akta pendirian yang telah terdaftar di instansi pemerintah yang berwenang.
Izin usaha, Badan usaha harus memiliki izin usaha yang relevan dengan jenis usahanya, seperti izin industri, izin usaha perdagangan, atau izin usaha jasa.
Sertifikat domisili, Badan usaha harus memiliki sertifikat domisili yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut berdomisili di lokasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Badan usaha harus memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), Badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan harus memiliki SIUP yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan), Badan usaha harus memiliki TDP yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan, Perindustrian, dan Perdagangan.
Surat keterangan bank, Badan usaha harus memiliki surat keterangan bank yang menyatakan bahwa badan usaha tersebut memiliki rekening bank atas nama badan usaha.
Dokumen lainnya, Badan usaha juga harus menyiapkan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah.
Tata Cara Permohonan SBU
Berikut adalah tata cara permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) di Indonesia:
-
Persiapan dokumen Badan usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti akta pendirian, izin usaha, sertifikat domisili, NPWP, SIUP, TDP, dan dokumen lainnya yang relevan dengan kegiatan bisnis badan usaha tersebut.
-
Pengisian formulir permohonan Badan usaha harus mengisi formulir permohonan SBU yang bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah setempat.
-
Pembayaran biaya administrasi Badan usaha harus membayar biaya administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.
-
Verifikasi Setelah dokumen dan formulir permohonan diserahkan, pihak yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap legalitas dan keabsahan badan usaha tersebut. Verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen dan kunjungan ke lokasi usaha badan usaha untuk memastikan bahwa badan usaha tersebut benar-benar ada dan beroperasi sesuai dengan izin yang dimilikinya.
-
Penerbitan SBU Jika badan usaha dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka pihak yang berwenang akan menerbitkan SBU. SBU tersebut akan berisi informasi mengenai badan usaha seperti nama, alamat, jenis usaha, dan tanggal berlaku.
-
Validasi SBU Setelah SBU diterbitkan, badan usaha harus melakukan validasi SBU secara berkala untuk memastikan bahwa SBU masih berlaku dan sesuai dengan kondisi badan usaha. Validasi SBU juga dilakukan jika terjadi perubahan pada badan usaha seperti perubahan alamat atau perubahan jenis usaha.