Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan atau juga yang diketahui sebagai Perpres Tenderisasi, memberikan definisi tentang pengadaan dalam pasal 1 ayat 1 adalah seperti dibawah ini
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang pro sesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.”
Sederhananya Tender adalah kegiatan sistem jual beli atau lelang yang dilakukan suatu pihak yang mengundang pihak lainnya dalam hal ini adalah vendor (penyedia jsaa dan alat) untuk mempresentasikan jasa/barang, harga, serta kualitasnya kepada penyelenggara tender proyek.
Kemudian siapa yang mengadakan tender atau lelang ini? Pada dasarnya siapapun dapat menyelenggarakan sebuah lelang, namun umumnya penyelenggara atau penyedia tender/lelang adalah pemerintah. Untuk mengadakan suatu lelang (jenis lelang tertentu), maka pihak lelang biasanya akan memberikan pengumuman, mulai dari media atau pun undangan kepada vendor yang biasa mengikuti lelang.
Nah dengan adanya media digital atau digital platform memudahkan para vendor untuk mencari lelang apa saja yang akan berjalan contohnya eproc.pln.co.id, Dan adapun persyaratan tender adalah sebagai berikut :
Persyaratan mengikuti tender:
Mengikuti tender atau lelang proyek ada persyaratan dan ketentuan yang berlaku, hal ini dilakukan untuk memperlancar proses penyaringan oleh penyelenggara tender.
Dan sebelum melakukan persiapan perhatikan kualifikasi persyaratan yang dibutuhkan, lakukan riset hal apa saja yang bisa diambil oleh perusahaan Anda dalam proyek tersebut serta memastikan kekuatan dari segi finansial dan sumber daya.
Baca juga : 10 klausul ISO 14001:2015 (sistem manajemen lingkungan)
Setelah memahi proyek dan mengukur kekuatan dari finansial dan sumber daya, perusahaan bisa melakukan persiapan persyaratan tender seperti dibawah ini:
- Legal perusahan yang dibuktikan dengan Akta perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Proposal penawaran lengkap dengan harga jasa/barang lengkap dengan layanan purna jual
- Memperhatikan instruksi dari penyelenggara saat proses lelang.
Tahapan Proses Tender
- Proses tender yang pertama pada umumnya perusahaan yang terbiasa mengikuti tender biasanya mendapatkan undangan, atau mendapatkan undangan setelah melakukan pendaftaran melalui situs e-procurement.
- Yang selanjutnya tahap penjelasan tender. Seluruh peserta yang hadir diberikan penjelasan secara erbuka tentang proyek yang di lelangkan, cara penilaian, persyaratan legal dan juga teknisnya. Untuk bisa masuk ke tahapan ketiga perusahaan harus memenuhi syarat yang ada diatas.
- Yang ketiga adalah memberikan pengajuan teknis. Untuk kasus proyek yang nilainya dianggap kecil perusahaan biasanya tidak mengisyaratkan biaya tender. Namun untuk proyek yang memiliki nilai yang tinggi biasanya ada biaya tender yang bisa dicairkan jika proses tender telah selesai.
- Tahap keempat, undangan presentasi proposal. Perusahaan akan mempresentasikan proposal teknis kepada penyelenggara tender.
- Setelah itu presentasi proposal, masing-masing vendor akan mempresentasikan proposal mereka lengkap dengan portfolio, harga dan jaminan. Tahapan ini juga mewajibkan vendor untuk memberikan bank garansi (yang bisa diterbitkan oleh bank atau asuransi).
- Selanjutnya adalah pengumuman presentasi. Pada tahapan ini akan diumumkan hasil presentasi dari masing-masing vendor atau perusahaan, berdasarkan penilaian.
- Pada tahap ketujuh adalah Auction, dimana perusahaan pemenang tender kembali diundang, pada tahap ini pesert akan diberikan agreement untuk pelaksanaan proyek, yang terdiri dari beberapa hal seperti jaminan harga normal, pernyataan garansi, dan persyaratan lainnya.
Baca juga : Perbedaan Sertifikasi AK3U Kemnaker dan BNSP
Demikian adalah tahapan dan persyaratan mengikuti tender, jangan lupa untuk selalu pantau situs-situs e-procurement untuk mendapatkan jadwal tender atau lelang.