SERTIFIKASI SMK3
Sertifikasi SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah suatu proses kegiatan yang terdiri atas perencanaan, penerapan dan pemeliharaan kebijakan K3, dan pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja sehingga terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan produktif.
K3 masih belum mendapat perhatian yang memadai dari semua pihak, kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi dan pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen. Rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3 menimbulkan tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang dimotori oleh Komunitas Perlindungan Hak Buruh Internasional dan Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan.
Tujuan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3):
- Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945).
- Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja.
- Meningkatkan efisiensi dan produkstivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global.
- Proteksi terhadap industri dalam negeriMeningkatka daya saing dalam perdagangan internasional.
- Menghilangkan boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional.
Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) :
- Pasal 27 (2) UUD 1945
- Undang-undang ketenagakerjaan
- Pasal 86
- Pasal 87
- PP Penerapan SMK3
- UU No.1/1970
- Per. Menaker No.05/Men/1996
- Kep.Menaker No.19/KepMen/1996
Audit SMK3
Audit SMK3 adalah alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 ditempat kerja dan melakukan pemerikaan secara sistematik. Audit dilakukan secara independen dan dilakukan oleh Badan Audit Independen melalui tahap persiapan, pertemuan awal pemeriksaan, penilaian kriteria dan pertemuan akhir.
Persyaratan menjadi Auditor SMK3 :
Perorangan :Â
- Memiliki pengalaman sebagai Auditor Eksternal SMK3 minimal 1 tahun.
- Telah melaksanakan audit kesesuaian dari Audit Eksternal SMK3 minimal 10 kali.
- Telah menjadi ketua tim audit dari Audit Eksternal SMK3 minimal 3 kali.
- Telah melakukan verifikasi laporan Audit Eksternal minimal 3 kali.
Persyaratan menjadi Auditor SMK3 :
Jika Instansi :Â
- Status Perusahaan BUMN atau Swasta Nasional.
- Memiliki jaringan minimal 10 Kacab di Tingkat Provinsi.
- Memiliki bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
- Memiliki minimal 10 Auditor eksternal senior dan 20 Auditor junior.
- Pengalaman dalam audit sistem.
Sertifikasi SMK3
Sertifikasi SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan ileh Badan Audit Independen melalui proses audit SMK3 dan Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.