KPS Certification

Powered by Langgeng Perkasa Group

Persyaratan untuk Mengurus SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Persyaratan mengurus SIUJK – SIUJK adalah surat izin usaha jasa konstruksi yang diberikan kepada kepada badan usaha/perusahaan konstruksi yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan dan bisnisnya sebagai jasa konstruksi.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SIUJK adalah sebagai berikut :

Persyaratan mengurus SIUJK

  1. Dokumen perusahaan (SIUP, NPWP, Akta Pendirian & Perubahan dan SKDU)
  2. Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT) dan/atau Sertifikat Keahlian (SKA)
  3. Struktur organisasi perusahaan
  4. KTP direktur
  5. Foto direktur 3×4
  6. NPWP direktur
  7. Nomor handphone tenaga ahli
  8. Email tenaga ahli
  9. Nomor telepon kantor
  10. Email perusahaan
  11. KTP dan NPWP Direksi
  12. SK Kemenkumham dan Akta Notaris

Untuk mengurus SIUJK selain dokumen perusahaan dan direksi serta kontak informasi perusahaan, perusahaan perlu mempersiapkan SKA dan SKT terlebih dahulu. SKT dan SKA adalah 2 dokumen paling penting dalam persyaratan membuat SIUJK.

Apa ITU SKA

SKA adalah Surat atau Sertifikat Keahlian Kerja yang dirilis oleh lembaga milik pemerintah LPJK, yang khusus diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang sudah memenuhi syarat dan mengikuti pelatihan.

Tenaga Ahli yang ingin mendapatkan SKA harus memiliki kompetensi dan memiliki keahlian yang sesuai syarat, fungsi, dan disiplin ilmu dalam bidang konstruksi.

Pada Pasal 8, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, tertera bahwa sertifikasi, pendaftaran dan syarat SKA yang disediakan oleh lembaga milik pemerintah LPJK. Melalui Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi ini mewajibkan syarat-syarat sebagai berikut :

Syarat Membuat SKA

  1. Legalisir fotokopi ijazah oleh lembaga/yayasan pendidikan yang menerbitkan ijazah, dengan latar belakang keahlian yang sesuai yang kompetensi yang dimohonkan.
  2. Ijazah pemohon berasal dari lembaga pendidikan yang terakreditasi resmi sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
  3. Menyusun daftar/portofolio kerja yang sesuai dengan sertifikasi yang dimohonkan
  4. Kompetensi kerja pemohon wajib terstruktur dengan menggunakan formulir asli, bukan hasil scan atau fotokopi dan harus menggunakan tinta hitam tidak boleh menggunakan warna lain.
  5. Salinan NPWP perorangan
  6. Fotokopi KTP
  7. Membuat surat keterangan yang berisi pernyataan bahwa data  dan dokumen yang dilampirkan asli dan menggunakan formulir asli LPJK serta bermaterai.
  8. Self assesment yang berlaku hanya yang dikeluarkan melalui SIKI-LPJK Nasional

Baca Juga : Requirement / Syarat untuk ISO 9001 : 2015 (sistem manajemen mutu)

Apa ITU SKT

Surat keterangan terdaftar atau SKT yang diterbitkan oleh kantor pajak setempat. SKT wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi sebagai bukti perusahaan telah menjankan kewajiban pajak.

Fungsi SKT selain keterangan perusahaan telah menjalankan kewajiban pajaknya, adalah bukti kredibilitas dan kualitas dari perusahaan tersebut.

Untuk dapat mempunyai SKT, syaratnya tidak jauh berbeda dengan kepengurusan NPWP, dan berikut adalah beberapa syarat untuk membuat SKT :

  1. Akta pendirian usaha resmi
  2. TDP
  3. SIUP
  4. Keterangan domisili usaha

Demikian adalah persyaratan mengurus SIUJK, setelah dokumen dilengkapi tahap selanjutnya adalah dengan mengikuti langkah-langkah pembuatan SIUJK.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *