Surat Badan usaha atau SBU adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh lembaga seperti LPJK dan juga KADIN. SBU adalah bukti kelayakan badan usaha atau perusahaan dalam menjalankan jasa, layanan, penjualan barang dan bisnisnya.
Layaknya SKA untuk profesional, SBU membuktikan perusahaan dalam menjalankan perusahaan secara profesional, yang dapat meningkatkan kredibilitas dan Trust terhadap perusahaan. Ada pun manfaat memiliki SBU adalah sebagai berikut :
Manfaat memiliki SBU (Surat Badan Usaha)
Mendapatkan kepercayaan
Ketika perusahaan memiliki SBU dan ingin melakukan tender atau lelang ini akan meningkatkan kredibilitas perusahaan beserta proyeknya. Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya SBU adalah tolak ukur dan tanda ke profesionalan perusahaan.
Meningkatkan peluang untuk mendapatkan proyek besar
Untuk mendapatkan proyek raksasa dibutuhkan profesionalisme perusahaan, proyek-proyek berikut hanya diberikan kepada perusahaan atau vendor yang memiliki kualitas, yang di buktikan dengan sertifikat ISO, SBU, SMK3 dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Oleh karenanya penting bagi perusahaan untuk memiliki SBU, terutama bagi mereka yang bergerak di bidang konstruksi. SBU dan dokumen seperti SMK3, ISO, SKA, SKT dan lainnya sangat diperlukan.
Surat Badan Usaha juga memiliki jenisnya untuk masing-masing bidang dan industri, setidaknya hari ini ada 4 jenis
Jenis-jenis SBU (Surat Badan Usaha)
![](https://kpscertification.co.id/wp-content/uploads/2022/02/SBU-adalah-1-1024x683.jpg)
1 ) SBU Konsultan
SBU Konsultan diperuntukan perusahaan atau badan usaha yang bergerak dalam bidang konsultan, seperti konsultan keuangan, konsultan manajemen proyek, konsultan tata kota, konsultan hukum dan lainnya.
2 ) SBU Jasa Konstruksi
SBU konstruksi bisa dibilang yang paling diincar oleh semua perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi, karena kontraktor wajib memiliki SBU untuk mengerjakan proyeknya. Terlebih saat ini Indonesia sedang marak melakukan pembangunan, sehingga banyak perusahaan kosntruksi yang mengincar SBU.
SBU konstruksi merupakan persyaratan wajib untuk memenangkan tender, selain SIUJK, SKA, SKT, SMK3 dan sertifikat ISO.
3 ) SBU Konsultan non Konstruksi
Untuk perusahaan konstruksi biasanya juga disertakan 2 SBU yakni SBU konsultan untuk konstruksi dan SBU konstruksi. Ini diperlukan karena dalam pembangunan, diperlukan manajemen resiko dan SMK3 yang matang.
Namun SBU konsultan non konstruksi di tujukan bagi badan usaha yang bergerak diluar bidang tersebut, seperti keuangan, hukum dan lainnya.
4 ) SBU spesialis
SBU spesialis ditujukan untuk profesional atau ahli seperti dokter spesialis. SBU Spesialis adalah sebuah SBU yang dikeluarkan untuk badan usaha dengan spesialisasi tertentu yang membutuhkan sertifikasi khusus, seperti kesehatan dan lain-lain.
Baca juga : Kegunaan/Fungsi Sertifikasi BNSP Untuk Karir