KPS Certification

Powered by Langgeng Perkasa Group

Apa itu surveillance ISO dan Recertification ?

Surveillance ISO – Ketika menerapkan standar ISO dan mendapatkan sertifikatnya, tanggung jawab sebagai perusahaan/organisasi akan terus dijalankan selama sertifikat berlaku.

Umumnya sertifikat ISO berlaku hingga 3 tahun dari tanggal issued, dan setiap tahunnya pemegang sertifikat harus melakukan surveillance ISO, hal ini dilakukan untuk memastikan pemegang sertifikat masih konsisten pada klausul ISO.

Biasanya perusahaan/organisasi akan dihubungi lembaga sertifikasi tempat dimana mereka membuat dan di audit untuk sertifikasi ISO, perihal audit surveillance atau juga audit untuk resertifikasi.

Dan pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan perbedaan antara surveillance ISO dan Recertification, berikut adalah ulasan lengkapnya.

Apa itu audit surveillance ISO

Seperti yang sudah disampaikan audit surveillance ISO dilakukan setiap tahun sebelum akhirnya perusahaan/organisasi sebagai pemegang sertifikat, perlu melakukan resertifikasi kembali di lembaga sertifikat.

Audit surveillance sendiri merupakan pemantauan dari lembaga sertifikasi untuk memastikan setiap kegiatan atau aktivitas pada lingkup kerja sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan badan standarisasi dunia (ISO).

Baca juga : 10 klausul ISO 14001:2015 (sistem manajemen lingkungan)

Audit dilakukan untuk memeriksa masing-masing unit telah melaksanakan seluruh proses yang ditetapkan. Audit dapat dilakukan melalui dokumen SOP atau berupa tinjauan lapangan apabila dibutuhkan.

Auditor dari lembaga sertifikasi juga akan melakukan interview dan menanyakan beberapa hal terkait penerapan ISO, dan berikut adalah pertanyaan yang biasanya di tanyakan saatu audit surveillance.

  • Apakah organisasi/perusahaan masih sesuai dengan persyaratan sistem ISO?
  • Apakah organisasi/perusahaan masih menerapkan kebijakan dan SOP seperti yang sudah ditetapkan?
  • Apakah secara berkala organisasi/perusahaan melakukan peninjauan serta meningkatkan sistem manajemen melalui audit internal atau tinjauan manajemen (management review)?
  • Bagaimana tindakan perbaikan yang berkelanjutan sesuai sesuai dengan prinsip ISO?
  • Bagaimana tindakan atau cara mengatasi masalah internal?

Apabila pada audit surveillance ditemukan adanya ketidaksesuaian dari klausul ISO, maka akan dilakukan review dan audit internal, hingga semuanya berjalan sebagaimana mestinya.

Surveillance merupakan kunci bagi setiap pemegang sertifikat ISO untuk tetap mendapatkan kelayakan operasional pada bidang tertentu, tetapi jika kegiatan/aktivitas yang dilakukan sudah tidak sesuai dengan standar ISO maka akan dilakukan pertimbangan kembali.

Apa itu Resertifikasi ISO

Resertifikasi ISO atau re-certification ISO adalah pembaharuan sertifikasi ISO yang mana prosesnya berbeda dengan surveillance.

Recertification dilakukan setiap masa berlaku ISO habis atau per 3 tahun. Yang mana untuk mendapatkan sertifikasi, organisasi/perusahaan wajib mendaftarkan diri ke lembaga sertifikasi ISO.

Kemudian menjalani serangkaian proses, mulai dari Main audit stage I (certification audit) untuk memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan ISO. Setelah semua persyaratan dokumen dilengkapi dan valid maka langkah selanjutnya adalah post audit stage II certification audit.

post audit stage II certification audit adalah audit lapangan serta melakukan implementasi terkait perysaratan ISO, serta melakukan improvement atau peningkatan. Demikian adalah penjelasan terkait audit surveillance ISO dan resertifikasi ISO, untuk informasi selengkapnya tentang sertifikasi ISO hubungi di live chat whatsapp yang tersedia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan lewatkan Webinar "Audit Internal ISO 19011 - Panduan untuk Pemula & Profesional" pada 25 Oktober 2024. Yuk Daftar sekarang!

X