ISO 45001:2018 adalah versi SMK3 milik organisasi standarisasi internasional yang diterbitkan oleh BSI (british standard institute) yang dahulu dikenal sebagai OHSAS 18001. Sebelumnya di OHSAS ada 4 klausul namun setelah di ubah menjadi ISO 45001:2018 ada 10 klausul atau persyaratan yang wajib dipenuhi oleh organisasi atau badan usaha untuk memperoleh sertifikat ISO 45001.
ISO 45001 menjadikan ISO 14001:2015 sebagai acuan utama dengan mengganti objek dari lingkungan ke tenaga kerja. Untuk membuat sertifikat ISO 45001:2018 organisasi perlu melengkapi dokumen sebagai persyaratan untuk ISO 45001, dan berikut adalah klausul-klausul yang wajib yang ada di dalam dokumen serta dokumen non-wajibnya.
Klausul/Persyaratan ISO 45001:2018
- Ruang Lingkup (scope)
- Acuan Normatif
- Istilah dan definisi (term & definition)
- Konteks organisasi
- 4.1 Memahami organisasi dan konteksnya
- 4.2 Memahami kebutuhan dan harapan pekerja serta pihak terkait lainnya
- 4.3 Menentukan ruang lingkup sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja
- 4.4 SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Kepemimpinan dan partisipasi pekerja
- 5.1 Kepemimpinan dan komitmen
- 5.2 Kebijakan
- 5.3 Peran, tanggung jawab dan juga wewenang organisasi
- 5.4 Konsultasi dan partisipasi pekerja
- Perencanaan (planning)
- 6.1 Tindakan mengatasi risiko dan peluang
- 6.1.1 Umum
- 6.1.2 Identifikasi, analisis, penilaian dan peluang risiko
- 6.1.3 Penentuan persyaratan hukum dan lainnya
- 6.1.4 Rencana tindakan
- 6.2 Sasaran dan target pencapaian
- 6.2.1 Target K3
- 6.2.2 Rencana untuk mencapai K3
- 6.1 Tindakan mengatasi risiko dan peluang
- Support (dukungan)
- 7.1 Sumber daya
- 7.2 Kompetensi/kemampuan
- 7.3 Kepedulian
- 7.4 Komunikasi
- 7.4.1 Umum
- 7.4.2 Komunikasi internal
- 7.4.3 Komunikasi eksternal
- 7.5 Informasi terdokumentasi
- 7.5.1 Umum
- 7.5.2 Pembuatan dan pengkinian
- 7.5.3 Pengendalian informasi terdokumentasi
- Operasional
- 8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional
- 8.1.1 Umum
- 8.1.2 Menghilangkan bahaya dan meminimalisir risiko K3
- 8.1.3 Manajemen perubahan
- 8.1.4 Pengadaan
- 8.2 Tanggap darurat
- 8.1 Perencanaan dan pengendalian operasional
- Evaluasi Kinerja
- 9.1 Pengukuran, analisa, pengawasan dan evaluasi kinerja
- 9.1.1 Umum
- 9.1.2 Evaluasi pemenuhan peraturan
- 9.2 Audit internal
- 9.2.1 Umum
- 9.2.2 Program audit internal
- 9.3 Tinjauan manajemen
- 9.1 Pengukuran, analisa, pengawasan dan evaluasi kinerja
- Peningkatan (improvement)
- 10.1 Umum
- 10.2 Ketidaksesuaian, kecelakaan dan tindakan perbaikan
- 10.3 Perbaikan yang berkelanjutan
Demikian adalah persyaratan untuk ISO 45001:2018 yang wajib dilengkapi dalam dokumen pengajuan sertifikasi ISO. Untuk pembuatan sertifikasi ISO bisa di proses melalui kpscertification.co.id