Syarat, Tugas Pokok, & Wewenang Ahli K3 Kebakaran

Ahli K3 Spesialis kebakaran adalah petugas yang telah ditunjuk untuk mengidentifikasi serta menganalisa sumber-sumber bahaya serta melaksanakan upaya dan usaha penanggulangan kebakaran. Satuan tugas khusus yang memiliki tugas pokok terkait penanggulangan bahaya kebakaran ini diselanggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Adapun syarat Tugas pokok, serta wewenang …

Syarat, Tugas Pokok, & Wewenang Ahli K3 Kebakaran Read More »