KPS Certification

Powered by Langgeng Perkasa Group
Libur telah Tiba! Catat Libur dan Cuti Nasional 2025

Libur telah Tiba! Catat Libur dan Cuti Nasional 2025

Pemerintah resmi mengeluarkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang telah dikeluarkan pada bulan oktober.

Totalnya, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, yang dapat menjadi panduan bagi masyarakat Indonesia.

Penetapan Berdasarkan SKB Tiga Menteri

Ditetapkannya Hari libur nasional dan cuti bersama ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh 3 menteri pada Senin, 14 Oktober 2024.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh menteri:

  • Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  • Wamen Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (mewakili Menteri Ketenagakerjaan)
  • Menteri (PANRB) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain itu, keputusan ini menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menyusun program kerja yang lebih terstruktur.

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2025

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025 di Indonesia:

  • Rabu, 1 Januari: Perayaan New Year 2025
  • Senin, 27 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 29 Januari: Imlek 2576 Kongzili Tahun Baru
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi
  • Senin & Selasa, 31 Maret-1 April: Raya Idul Fitri 1446 H
  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni: Hari Raya Idul Adha 1446 H
  • Jumat, 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 H
  • Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • Jumat, 5 September: Hari Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya sebagai panduan dalam merencanakan kegiatan, baik untuk keperluan pribadi maupun profesional.

Source : Kompasiana.com

source : setkab.go.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan lewatkan Webinar "Audit Internal ISO 19011 - Panduan untuk Pemula & Profesional" pada 25 Oktober 2024. Yuk Daftar sekarang!

X