Pemerintah telah membuat membuat kemajuan dalam mengatasi suap, melalui persetujuan internasional. Organisasi tersebut seperti Economic Co-operation and Development Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions. Dan ada juga the United Nations Convention against Corruption dan melalui peraturan UU masing-masing negara.
Tapi, hukum tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan masalah, sehingga perusahaan atau organisasi mempunyai tanggung jawab secara proaktif dalam berkontribusi melawan penyuapan, seperti SMAP ISO 37001:2016
Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)
- Konteks merupakan tahap untuk menentukan Isu eksternal dan Internal, Persyaratan pemilik kepentingan, penilaian resiko penyuapan dan penentuan lingkup SMAP.
- Kepemimpinan adalah tahap dimana menentukan komitmen dan kepemimpinan, peran dan tanggung jawab, kebijakan anti penyuapan dan fungsi kepatuhan.
- Perencanaan adalah tahapan untuk merencanakan tentang resiko penyuapan, penentuan sasaran SMAP.
- Dukungan adalah tahapan untuk memantau sumber daya, kompetensi dan proses kepegawaian, kepedulian, pelatihan dan juga komunikasi dan informasi terdokumentasi.
- Operasi merupakan tahapan untuk mengimplementasikan Uji kelayakan, pengendalian keuangan, pengendalian non keuangan, pengendalian area resiko tinggi, pelaporan kepedulian, pengendalian pihak ketiga, dan investigasi penanganan.
- Evaluasi merupakan tahapan untuk mengevaluasi terhadap tinjauan manajemen serta fungsi kepatuhan.
- Peningkatan adalah tahap untuk mengoptimasi terkait adanya ketidaksesuaian tindakan korektif dan peningkatan berkelanjutan.
Baca Juga : 10 Klausul Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
Standar ini mencerminkan tata kelola internasional yang baik dan menggunakan yurisdiksi. Standar ini valid untuk organisasi kecil, medium dan besar pada semua sektor, termasuk sektor swasta, publik dan nirlaba. Resiko penyuapan dalam satu organisasi atau perusahaan tergantung dari berbagai faktor seperti ukuran organisasi, sektor dan lokasi dimana organisasi tersebut beroperasi serta skala, sifat dan kompleksitas aktivitas organisasi.
Standar ini menentukan penerapan prosedur, kebijakan dan pengendalian organisasi yang wajar dan proporsional sesuai dengan resiko penyuapan yang dihadapi organisasi.
Jadi, Apakah Anda sudah memiliki Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang baik?
Jika Anda masih belum memiliki Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Kami memiliki tenaga ahli yang berpengalaman dengan banyak metode yang bisa menyesuaikan dengan organisasi Anda. Untuk menghubungi team kami anda bisa mengklik tombol dibawah ini.