Pengertian SKA dan SKT – Tentu kita sudah sering mendengar isitlah “Kontraktor”, Kontraktor sendiri adalah sebuah badan usaha ataupun perorangan yang mengerjakan sebuah proyek atas landasan kontrak. Karena statusnya kontrak maka sebagai jaminan untuk pemiliki proyek dibutuhkan lisensi keahlian sebagai bentuk profesionalisme kontraktor.
Hal tersebut disebut SKA (sertifikat keahlian) yang dikeluarkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi. Selain SKA ada juga SKT (sertifikat keterampilan) yang diberikan kepada tenaga kerja terampil di bidang konstruksi, yang telah memenuhi persyaratan kompetensi sesuai disiplin ilmu dan keahlian tertentu.
SKA dan juga SKT adalah sertifikat yang penting dan wajib dimiliki terutama untuk bidang konstruksi, dan pada artikel ini kita akan memnbahas pengertian SKA dan SKT lebih mendalam.
Pengertian SKA (sertifikat keahlian)
SKA adalah sertifikat yang dirilis oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi syarat dan kompetensi. SKA adalah bukti yang menunjukan kemampuan dan keahlian untuk melaksanakan pekerjaannya di bidang jasa konstruksi sesuai kualifikasi dan klasifikasi.
SKA sendiri berlaku 3 tahun sejak tanggalan penerbitannya. Dalam hal ini LPJK atau asosiasi profesi yang terakreditasi LPJK menjadi lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat sesuai dengan klasifikasi tenaga ahli konstruksi seperti sipil, mekanikal, tata lingkungan, elektrikal, arsitektur serta manajemen pelaksana.
SKA sendiri dibagi menjadi tingkatan diantaranya adalah sebagai berikut :
- SKA Muda: Buat Pelaksana Lapangan, Peruntukan untuk Badan Usaha kualifikasi M1
- SKA Madya: Buat Penanggung Jawab Proyek (Pimpro), Peruntukan untuk Badan Usaha Kualifikasi M2
- SKA Utama: Buat Penangung Jawab Proyek Setingkat diatas Pimpro Ataupun Engineer, Peruntukan untuk Badan Usaha Kualifikasi Besar
Baca juga : Persyaratan untuk Mengurus SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)
Pengertian SKT (sertifikat keterampilan)
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya SKT adalah sertifikat keterampilan yang diterbitkan oleh LPJK untuk tenaga kerja terampil di bidang konstruksi berdasarkan kompetensi dan bidang keilmuan yang dimiliki.
Setiap badan usaha jasa konstruksi yang ingin melakukan pengajuan permohonan sertifikasi dan pendaftaran SBU (sertifikat badan usaha) untuk golongan kecil K1, K2, dan K3) wajib mempunyai tenaga kerja yang bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai salah satu syarat agar ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
SKT sendiri dibagi menjadi 3 tingkatan yaitu:
- Kelas 1 memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat.
- Kelas 2 memiliki pendidikan minimal SMP.
- Kelas 3 memiliki pendidikan minimal SD.