SNI ISO IEC 17065 :2012 adalah persyaratan yang wajib diikuti untuk menjamin lembaga sertifikasi untuk menjalankan fungsinya sebagai pihak ketiga secara baik dan konsisten. Standarisasi merupakan acuan bagi badan akreditasi dalam memberikan kualifikasi atau syarat pengoperasian untuk menghasilkan produk.
Lembaga sertifikasi produk ini di akreditasi dengan menggunakan pedoman dan prnsip internasional yang berisi kualifikasi yang harus dipenuhi oleh lembaga yang menyelenggarakan sistem sertifikasi produk.
Keberadaan lembaga sertifikasi produk diperlukan di dunia usaha untuk menjaga mutu dan keamanan bagi konsumen.
Sertifikasi produk diberikan kepada industri atau badan usaha melalui pemberian izin dengan menggunakan logo SNI pada produk serta kemasan produk. Ini adalah salah satu cara untuk memberikan tanda produk berkualitas kepada konsumen.
Memiliki sertifikasi kualitas standar mutu juga dapat meningkatkan value atau nilai produk itu sendiri, yang berdampang pada pemasaran atau penjualan suatu produk atau bahkan perusahaan yang mengeluarkan produk tersebut.
Mempunyai label SNI juga menunjukan keseriusan perusahaan dalam memproses, menghasilkan, dan menjaga kualitas mutu yang terbaik secara konsisten sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)
Tentang SNI
SNI adalah satu-satunya standar nasional yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk menjaga mutu produk yang sampai hingga ke tangan konsumen, baik itu di produksi oleh badan usaha atau perseorangan.
Standarisasi nasional diatur dalam PP Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 yang mengharuskan barang atau produk dalam kategori tertentu wajib di produksi sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI).
Untuk kategori barang/produk yang dimaksud bisa dilihat di situs Kementerian Perdagangan.
Tentang ISO
ISO (International Organization for Standardization) adalah organisasi standarisasi internasional di luar pemerintahan, dengan misi membantu perdagangan interanasional dengan menetapkan standar produk atau pembakuan proses kerja serta pegembangan kerjasama secara internasional di bidang ilmu pengetahuan, kegiatan ekonomi dan pengetahuan.
Kesepakatan-kesepakatan dalam sertifikasi ISO dilakukan secara internasional oleh negara-negara yang masuk ke dalam organisasi standar internasional, yang berjumlah 130 negara, yang juga disepakati oleh Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Tentang IEC
IEC “International Electrotechnical Commission” adalah organisasi standarisasi internasional yang menyusun kualifikasi persyaratan standar dan menerbitkan untuk bidang elektronik dan teknologi yang meliputi teknologi elektro (electrotechnology). Tujuan dari didirikannya IEC adalah standardisasi untuk teknologi elektrik, elektronik dan yang terkait dengannya.