Seiring perkembangan pembangunan yang terjadi di Indonesia, membuat sistem manajemen SMK3 menjadi fokus dan perhatian utama, tidak hanya untuk pekerja namun juga bagi perusahaan.
Tren akan kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja di masyarakat dan dunia bisnis di Indonesia mengalami peningkatan, yang berarti ini merupakan hal yang positif bagi semuanya. Mekanisme dan sistem manakemen keselamatan dan kesehatan kerja sendiri diatur dalam PP No 50 tahun 2012, yang mana dalam SMK3 sendiri perusahaan yang memiliki lebih dari 100 orang pekerja diwajibkan untuk menerapkan dan memiliki ahli K3 Umum.
Hal tersebut untuk menghindari dan meminimalisir risiko yang ditimbulkan akibat pekerjaan di lingkungan kerja, mulai dari kecelakaan saat bekerja sampai efek dan dampak penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan.
Manfaat SMK3 tidak hanya terasa bagi keselamatan pekerja, namun juga bagi citra positif perusahaan di masyarakat, yang menambah integritas bagi perusahaan yang bersangkutan. Oleh karenanya SMK3 menjadi sangat penting bagi perusahaan, adapun manfaat SMK3 bagi perusahaan adalah sebagai berikut :
Manfaat Penerapan Sistem Manajemen SMK3 bagi perusahaan
Setidaknya dalam penerapan SMK3 (sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja) perusahaan ada 4 manfaat yang diperoleh dari itu semua, yakni :
1 ) Melindungi para pekerja
Tujuan adanya pemberlakuan SMK3 adalah untuk melindungi tenaga kerja dari segala risiko kecelakaan dan penyakit yang ditimbulkan akibat pekerjaan. Pekerja adalah asset perusahaan yang harus dijaga dan dikembangkan sebagai mungkin, dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerja, perusahaan telah berinvestasi pada aset terpenting yang mereka miliki.
Dengan menerapkan sistem manajemen SMK3 perusahaan bisa mendapatkan laporan terkait kelayakan sistem dan perangkat yang ada di lingkungan kerja, dengan begini perusahaan bisa melakukan evaluasi dan terus menurunkan risiko kecelakaan kerja, yang tentunya ini akan berdampak langsung terhadap bisnis perusahaan.
2 ) Patuh dan melaksanakan Undang-Undang
Pada umumnya perusahaan yang mematuhi peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan akan lebih sehat dan bisa bertahan lebih lama. Karena peraturan dan undang-undang dibuat untuk menjaga keberlangsungan dan iklim dunia kerja dan bisnis bisnis di Indonesia, dengan tujuan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tertib peraturan dan Undang-Undang yang berlaku perusahaan dapat meminimalisir kerugian yang disebabkan karena ketidak tertiban atas peraturan.
3 ) Meningkatkan Kepercayaan dan Kepuasan Pelanggan
Penerapan sistem manajemen SMK3 yang baik berpengaruh pada kepuasan pelanggan. Banyaknya perusahaan yang menuntut dan mensyaratkan para supplier dan produsen untuk menerapkan fungsi SMK3/OHSAS 18001.
Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kualitas produk yang dihasilkan, dengan menerapkan SMK3 pekerja akan bekerja dengan lebih baik, karena keselamatan dan kesehatannya dijamin oleh perusahaannya yang menerapkan manajemen SMK3.
Kecelakaan atau human error dapat di antisipasi dengan menerapkan sistem K3 yang baik, dan tidak jarang pelanggan melakukan audit K3 kepada supplier/produsen mereka, untuk memastikan semua aspek diperhatikan, termasuk keselamatan para pekerjanya.
4 ) Membuat Sistem Manajemen Yang Efektif
Di dalam sistem manajemen SMK3 ada prosedur yang terdokumentasi, sehingga semua catatan kegiatan dan aktifitas yang dilakukan akan lebih terarah, terorganisir serta berada di koridor yang benar.
Dengan begini manajemen kesehatan dan keselamatan kerja akan lebih efektif, karena semua aktifitas terekam dengan baik, maka akan sangat mudah melakukan analisis atau audit untuk dijadikan bahan evaluasi.
Dengan analisis yang baik, perusahaan dapat memberlakukan langkah preventif atau pencegahan kecelakaan kerja, serta dampak-dampak buruk yang tidak diinginkan. Tidak hanya itu, dengan sistem manajemen SMK3 yan baik, memudahkan perusahaan untuk melakukan perbaikan-perbaikan disegala lini, baik itu perbaikan perangkat kerja, sistem, ataupun SDM.
Demikian adalah ulasan terkait manfaat penerapan sistem manajemen SMK3, berdasarkan peraturan baik itu Peraturan Presiden, Kemnaker, dan Undang-Undang. Perusahaan diwajibkan untuk menerapkan sistem manajemen kesehatan dan kecelakaan yang baik di linkungan kerja. Dan kami Kualitas Prima Sertifikasi selaku lembaga yang menyediakan layanan sertifikasi SMK3 dan ISO, siap membantu perusahaan untuk menerapkan sistem standarisasi yang baik. Untuk kebutuhan sertifikasi dan pelatihan SDM, bisa daftarkan diri dengan menghubungi kami.